comment my blog jika tak ingin seperti ini

Minggu, 01 Agustus 2010

Pengertian Fiqh dan Ushul fiqh

Fiqh ( الْفِقْهُ ) berasal dari kata فَقِهَ يَفْقَهُ فَقَهًا وَ فِقْهًا yang bermakna : “memahami dengan baik”. Dalam istilah syari’at, Fiqh adalah : Mengenal hukum-hukum agama yang bersifat amaliyah yang berdasarkan dalil-dalil yang terperinci.
Hukum agama yaitu segala ketentuan yang ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an dan Rosul-Nya dalam As-Sunnah ( Hadits ).
Dalil ( الدَّّلِيْلُ ) yaitu sesuatu yang menunjukkan kepada suatu ketentuan agama.

HUKUM YANG LIMA
Pembahasan Fiqh tidak terlepas dari hukum yang lima, yaitu hukum taklifi ( التكليفي ) atau hukum yang dibebankan kepada setiap mukallaf. Mukallaf ( المكلّف ). Dan hukum yang lima yaitu :
Wajib ( الواجب ) yaitu perintah yang mesti dikerjakan. Disebut pula dengan Fardhu ( الفرض ). Wajib ada dua macam, yaitu :
‘Ain ( العين ) yaitu wajib atas setiap orang.
Kifayah ( الكفاية ) yaitu wajib atas sebagian orang.
Mandub ( المندوب ) yaitu anjuran yang diharapkan agar dilaksanakan. Disebut pula dengan Mustahab ( المستحبّ ) atau Nafilah ( النافلة ) atau Sunnah ( السنّة ) dalam bahasa kaum mutaakhkhirin. Mandub terbagi menjadi dua, yaitu :
Muakkad ( المؤكّد ) yaitu anjuran yang ditekankan.
Ghoiru Muakkad ( غير المؤكّد ) yaitu anjuran yang kurang ditekankan
Mubah ( المباح ) yaitu kebolehan.
Makruh ( المكروه ) yaitu larangan yang diharapkan agar ditinggalkan.
Harom ( الحرام ) yaitu larangan yang mesti ditinggalkan.
Secara harfiah, Fiqih mengandung Dua Arti, yaitu :
1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad. Misalnya tentang shalat, zakat, puasa, haji dan lainnya.
2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya.

Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.

Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.

Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.

Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil dan Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci." www.cybermq.com

KELIHATANNYA ANDA SUKA SEKALI DENGAN BUBUR AYAM INI

Seorang pelanggan bubur ayam yang sedang menikmati makanannya mendapatkan sebuah sekrup dalam mangkuk buburnya, tapi ia tidak menghiraukan sekrup tsb mungkin karena enaknya rasa bubur itu. Hari berikutnya seperti biasa dia datang lagi, sial betul hari itu ia mendapatkan lagi sebuah paku kecil dalam mangkuknya tapi ia tetap bersikap tenang & menikmati hidangannya. Bertahun-tahun sudah ia berlangganan bubur tersebut walaupun seringkali ia mendapatkan benda-benda keras dalam mangkuknya. Pada suatu hari ia terjadilah perbincangan antara keduanya :Pedagang bubur, ” Kelihatannya anda suka sekali dengan bubur ayam saya ini, enak ya?Pelanggan, “Sebenarnya sih tidak, tapi gara-gara bubur ayam bapak ini sekarang saya sudah punya toko bangunan!!”.

Pengikut